Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Sabtu, 18 Februari 2012 – 00:31 WIB
Kris menuturkan, seluruh gerai 7-Eleven yang beroperasi harus mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pergub No 20 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria. Sebab setiap gerai Sevel selalu dilengkapi kafetaria, meski berukuran mini.
Menurut Kris, saat ini tiga gerai 7-Eleven di Jakarta Timur yang tak berizin itu, baru akan dibuatkan berita acara pemeriksaan terkait masalah perizinannya. Jika mereka tak segera mengurus perizinan tentu akan ditindak tegas, mulai dari penyegelan sementara sampai penutupan. "Lamanya penyegelan, sampai pengelolanya mau mengurus perijinannya," kata Kris.
Namun, untuk tindakan penertiban, sepenuhnya akan diserahkan pada jajaran Satpol PP. Sementara Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum dapat menertiban ketiga gerai 7-Eleven yang tak berizin itu. Sebab, sejauh ini hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat kota. "Ini masih dirapatkan di tingkat kota. Kami masih menunggu, apakah diinstruksikan untuk ditindak atau bagaimana," kata Sarpu.