Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Kamis, 28 September 2023 – 06:03 WIB
Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini - JPNN.COM
Aturan ganjil genap ditiadakan. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Kebijakan peniadaan gage dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (rdo/jpnn)


Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News