Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Pastikan PNS 58 Tahun Bisa Dipensiunkan

Selasa, 07 Agustus 2018 – 15:55 WIB
Pemprov DKI Pastikan PNS 58 Tahun Bisa Dipensiunkan - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

"Ketika orang dipensiunkan padahal dia belum waktunya pensiun batas usia pensiun (BUP). Belum 60 tahun, tapi dipensiunkan, makanya kami katakan ke BKN, tahan, dihold dulu jangan diportes dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi saat dikonfirmasi, Senin (6/8). (tan/jpnn)

Mantan kepala dinas yang mengeluh tidak dapat gaji usai dipensiunkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk protes ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News