Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen

Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen - JPNN.COM
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

a. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Tarif PKB ditetapkan sebesar:

* 2 persen untuk Kendaraan Bermotor pertama

* 3 persen untuk Kendaraan Bermotor kedua

* 4 persen untuk Kendaraan Bermotor ketiga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close