Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
![Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/08/04/petugas-menyemprotkan-cairan-disinfektan-di-sebuah-tempat-hiburan-malam-foto-antarabagus-ahmad-rizaldi-90.jpeg)
Tempat hiburan malam. Ilustrasi Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menyesuaikan pajak pada sejumlah sektor.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
a. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
* 2 persen untuk Kendaraan Bermotor pertama
* 3 persen untuk Kendaraan Bermotor kedua
* 4 persen untuk Kendaraan Bermotor ketiga