Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
5. Jasa Kesenian dan Hiburan
Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen, khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.
i. Pajak Reklame
Pajak Reklame meliputi reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film, slide, dan reklame peragaan.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya).
j. Pajak Air Tanah
Pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen (tidak ada perbedaan dengan tarif sebelumnya). (mcr4/jpnn)