Pemprov DKI Sesuaikan Sejumlah Pajak, Hiburan Naik 40 Persen
Rabu, 17 Januari 2024 – 19:44 WIB
* 5 persen untuk Kendaraan Bermotor keempat
* 6 persen untuk Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.
c. Pajak Alat Berat
Pajak alat berat ditetapkan sebesar 0,2 persen.
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10 persen.