Pemprov Jabar Takkan Cabut Banding
Kamis, 02 Februari 2012 – 09:06 WIB
Apabilam, banding dari Pemprov Jabar dicabut, namun tidak diikuti Apindo untuk ikut mencabut gugatannya, maka Putusan PTUN Bandung akan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Padahal, menurut Ruddy, putusan PTUN Bandung tersebut telah memuat pertimbangan hakim yang keliru dalam putusannya. Ruddy menjelaskan kesalahan itu disebabkan karena telah mengabaikan keberadaan mekanisme voting di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. ”Sementara mekanisme voting tersebut ada dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31,” paparnya.
BANDUNG--Pemprov Jabar tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN, seperti yang telah disampaikan ke PTUN Bandung pada 27 Januari 2012.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
Selasa, 26 November 2024 – 19:06 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB