Pemprov Jabar Takkan Cabut Banding
Kamis, 02 Februari 2012 – 09:06 WIB
Ruddy memaparkan apabila mekanisme voting tidak diakui, sementara mufakat tidak tercapai, rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten kepada Dewan Pengupahan Provinsi tidak akan terjadi. Sehingga, Ruddy melanjutkan, tidak akan ada Keputusan Gubernur yang menjadi dasar pemberian upah kepada buruh. ”Makanya, Putusan PTUN Bandung harus dikoreksi Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta,” tegas Ruddy.
Terkait dengan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar tanggal 27 Januari 2012, Ruddy mengungkapkan SK tersebut bukan dalam rangka melaksanakan Putusan PTUN Bandung.
"Keputusan tersebut didasarkan atas Rekomendasi Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yg dibuat dihadapan Menko Perekonomian di Jakarta," tutur Ruddy. ”Sejauh ini sudah disepakati bersama Apindo, buruh dan Pemerintah, SK tersebut akan menjadi pedoman utk pembayaran upah buruh di Kabupaten Bekasi tahun 2012,” tutupnya. (mg3)