Pemprov Siap Reklamasi 17 Pulau
jpnn.com - KEBON SIRIH - Banyak yang menganggap bahwa reklamasi pantai bakal merusak lingkungan. Namun, Pemprov DKI berpendapat sebaliknya. Bahkan, pemprov berencana mereklamasi 17 pulau dengan menghasilkan sekitar 1.300 hektare daratan. Rencananya, hasil reklamasi tersebut dijadikan kawasan ekonomi khusus.
Saat ini, pemprov meminta BUMD PT Jakarta Properti (Jakpro) untuk menyusun konsep reklamasi. Direktur Utama PT Jakpro Budhi Karya menyampaikan, pihaknya diminta Gubernur DKI Joko Widodo untuk membantu menyusun konsep reklamasi pantai tersebut.
Selanjutnya, reklamasi itu dimatangkan biro hukum dan dituangkan dalam peraturan gubernur sebagai payung hukum. "Kami diberi waktu 3-6 bulan untuk menyelesaikan konsep," terangnya setelah menghadiri pertemuan dengan Jokowi di balai kota DKI, Jumat (2/8).
Menurut dia, peraturan gubernur tersebut dibuat untuk mengikat pembangunan reklamasi di Jakarta. Sebab, selama ini, proyek reklamasi itu berjalan sendiri-sendiri. Pihak pengembang atau pemodal yang sudah mengantongi izin membangun dengan konsep yang tidak sesuai dengan keinginan pemprov.
"Gubernur ingin reklamasi selanjutnya saling berhubungan antarpulau satu dan yang lain. Jadi, harus dibuat jalan penghubung dan transportasi umum yang dapat menjangkau antarpulau," terangnya.
Budhi menyatakan, mesti sudah ada peraturan gubernur sebagai payung hukum, tidak menutup kemungkinan bahwa aturan reklamasi tersebut dituangkan dalam peraturan daerah. Karena itu, dia berharap proyek itu dapat diselesaikan sesuai dengan target, yakni 3-6 bulan.
Selanjutnya, draf aturan reklamasi pantai tersebut dikonsultasikan ke DPRD. "Nanti, biro hukum yang merapikan konsep. Kami berharap DPRD menyetujui," ucapnya.
Jokowi menegaskan, penunjukan Jakpro sebagai penyusun konsep bertujuan agar reklamasi itu memiliki satu pintu. Dia berharap pulau-pulau baru hasil reklamasi tersebut dapat menjadi kawasan ekonomi khusus.