Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov Sulsel-BPJS Kesehatan Bersinergi untuk Optimalkan Penyelenggaraan Program JKN

Senin, 10 Juni 2024 – 19:17 WIB
Pemprov Sulsel-BPJS Kesehatan Bersinergi untuk Optimalkan Penyelenggaraan Program JKN - JPNN.COM
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mendaftarkan masyarakatnya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto: BPJS Kesehatan

Selain itu, jumlah pertumbuhan peserta JKN di Provinsi Sulawesi Selatan juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan.

Tercatat, hingga saat ini jumlah mitra fasilitas kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai 942 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 131 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Atas pencapaian tersebut, Ghufron menyampaikan apresiasinya atas komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terus mendukung pelaksanaan Program JKN.

Dia mengatakan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia telah terindungi oleh Program JKN.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam mendukung Program JKN. Harapannya dengan sinergi yang dilakukan, seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan bisa mendapatkan akses yang mudah dan berkualitas terhadap layanan kesehatan," kata Ghufron.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrullah turut memberikan perhatiannya terhadap pelayanan di rumah sakit.

Menurutnya, dengan banyak peserta yang mengakses pelayanan, seluruh rumah sakit mitra harus memiliki keterbukaan informasi kepada peserta.

“Ini harus dipastikan bahwa informasi terkait ketersediaan kamar bisa diakses oleh peserta JKN. Ini perlu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pelayanan bagi peserta,” kata Zudan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dikabarkan telah mendaftarkan masyarakatnya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close