Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov dan Polda Sumsel Bentuk Satgas Pemberantas Illegal Drilling

Selasa, 23 Juli 2024 – 13:49 WIB
Pemprov dan Polda Sumsel Bentuk Satgas Pemberantas Illegal Drilling - JPNN.COM
Kapolda Sumsel rapat dengan Gubernur Sumsel, SKK Migas dan instansi terkait, membahas soal ilegal drilling. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Sumsel membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menanggani khusus kasus illegal drilling secara komprehensif.

Hal ini menyusul maraknya kasus kebakaran illegal drilling di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolda Sumsel Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa persiapan pembentukan Satgas akan dilakukan Rabu (24/7) nanti dengan mengundang pihak-pihak terkait.

"Gubernur Sumsel merespons dengan sangat baik terkait pembentukan Satgas illegal drilling, dan akan menindak lanjutinya dengan menggelar Rakor lintas sektoral pada Rabu 24 Juli mendatang, " ungkap Rachmad, Selasa (23/7/2024).

Rakor tersebut dirasakan perlu mengingat pemberantasan illegal drilling tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Namun, harus sinergis antar instansi, termasuk pemerintah pusat.

"Mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan terhadap pertambangan Migas dan Minerba sudah tidak ada di Pemerintah Daerah, dari itu perlu dibentuk Satgas pencegahan terjadinya illegal drilling mulai dari hulu sampai hilirnya," terang Rachmad.

Kata Rachmad, Satgas yang dibentuk nantinya berasal dari Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumsel, SKK Migas dan pihak terkait lainnya.

"Butuh peran seluruh stakholder terkait karena ini menyangkut banyak sektor," kata Rachmad.

Pemprov dan Polda Sumsel bersinergi dalam sebuah Satgas.yang bertugas untuk memberantas praktik illegal drilling

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA