Pemuda Curi Ponsel demi Beli Beras, Sampai Kejaksaan Langsung Bebas
Jumat, 28 Januari 2022 – 22:44 WIB
"Dengan begitu tersangka dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarga tersangka," ujar Husairi.
Selain itu, Husari juga membeber alasan Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu mengeluarkan SKPP untuk Ardena. Ada pertimbangan tersendiri soal motif pembelian beras dalam pencurian itu.
"Amanat Jaksa Agung Bapak Burhanuddin bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab. Jadi, karena konteks duduk perkaranya memenuhi unsur untuk restorative justice maka langsung kami bebaskan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan," ungkap Husairi.(mcr22/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: