Pemuda Ini Sebarkan Video Mesum dengan Istri Orang, Pengakuannya Mengejutkan!
Selain itu, menurut Alamsyah, motif yang kedua tersangka menyebarluaskan video mesum tersebut karena permintaannya tidak dipenuhi korban.
Alamsyah menerangkan saat penangkapan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa boneka dan sprei yang sesuai di dalam video,termasuk ada dua buah hp milik pelaku dan juga korban .
“Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkas Alamsyah.
Sementara itu, tersangka Rico mengaku sudah berpacaran dengan MR sejak Maret 2021 lalu.
Dia mengaku membuat video asusila itu dikarenakan ditantang oleh korban. (*/palpos.id)