Pemuda MFI Mengantar Temannya ke Indekos Dini Hari, Tega Berbuat Terlarang, Oh
Selasa, 31 Mei 2022 – 16:11 WIB
Polisi langsung bergerak memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
"Sekitar pukul 11.00 WITA pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Nasrullah.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)