Pemuda Nekat Curi Senjata Milik Anggota TNI Akhirnya Dibekuk, Lihat Tuh Tampangnya
jpnn.com, SORONG - Pemuda bernama samaran Epeng (21), yang nekat mencuri senjata api milik anggota TNI akhirnya dibekuk personel Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap dan diproses hukum karena juga melakukan berbagai kejahatan.
Menurut Kapolres, pelaku mencuri tas salah seorang anggota TNI yang berisikan senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi serta hp.
Ia menjelaskan, identitas pelaku diketahui berawal saat menjual telepon genggam anggota TNI tersebut kepada penadah bernama samaran Komar (30).
Dari keterangan Komar itulah akhirnya pelaku Epeng diburu dan akhirnya ditangkap.
Saat diamankan, Epeng juga kedapatan membawa delapan bungkus kecil ganja kering yang siap diedarkan.
Pelaku diganjar pasal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan ditambah UU darurat karena melakukan pencurian senjata api organik milik anggota TNI, dan membawanya tanpa ijin dari yang berwenang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.