Pemuda Sebar Foto Telanjang Pacar karena Permintaan tak Dipenuhi, Kok Sebegitunya
"Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata AKBP Siswoyo.
Kapolres ini mengaku sangat menyesalkan penggunaan media sosial yang salah di kalangan remaja.
Karena itu dia mengimbau masyarakat Bener Meriah agar lebih bijak dalam bermedia sosial serta mengharapkan agar para orangtua dapat mengawasi anak-anaknya.
BACA JUGA: Video Viral Spanduk Rizieq Shihab Dibentangkan di Jembatan Ampera, Kapolrestabes Beri Reaksi Begini
"Sehingga tindakan semacam ini tidak terulang lagi di kabupaten Bener Meriah, karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," ucapnya.(antara/jpnn)