Pemulihan Industri Penerbangan Butuh Insentif Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, maskapai penerbangan membutuhkan insentif perpajakan.
Hal itu diperlukan guna pemulihan industri penerbangan tanah air dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19.
Apalagi, industri penerbangan merupakan salah satu kontributor utama perekonomian Indonesia, yang memberikan kontribusi lebih dari 2,6 persen produk domestik bruto (PDB), serta menyediakan 4,2 juta pekerjaan.
Denon mengungkapkan, seluruh maskapai nasional sudah mengajukan permohonan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sejak Maret 2020.
“Keputusan insentif perpajakan ini ada di tangan Kemenko Perekonomian. Saya berharap insentif ini bisa segera direalisasikan, karena ini membantu sekali untuk maskapai,” tutur Denon, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2).
Dia menambahkan, ada sekitar 36 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi mengajukan permintaan insentif perpajakan. Namun, Denon memaklumi bahwa menghitung besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) puluhan maskapai bukan perkara mudah.
“Sampai sekarang kami cukup intens berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian untuk menghitung besaran insentifnya. Tapi karena ini menyangkut dana pemerintah, tentu tidak boleh salah menghitungnya, harus benar-benar sesuai,” Denon menuturkan.
Selain itu, lanjut Denon, maskapai penerbangan juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav.