Pemusnahan 7,53 Kg Sabu-Sabu dan 33 Kg Ganja, Irjen Rachmad: Mari Kita Perangi Narkoba
jpnn.com - PALEMBANG - Polrestabes Palembang memusnahkan 7,53 kilogram sabu-sabu dan 33 kg ganja. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengatakan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
“Kalau kita melihat dalam undang-undang, setiap barang bukti narkoba yang disita oleh pihak berwajib itu harus dimusnahkan," kata Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang memimpin pemusnahan barang bukti narkoba itu di halaman Mapolrestabes Palembang, Rabu (15/3).
Jenderal bintang dua ini mengucapkan selamat dan memberi apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang maupun wali kota Palembang dan instansi lainnya, serta masyarakat yang memberikan dukungan.
Menurut dia, ungkap kasus hingga penangkapan yang dilakukan ini hanya sebagian kecil dibandingkan dengan peredaran narkoba. Oleh karena itu, untuk itu dia mengajak seluruh elemen memerangi narkoba.
“Mari kita perangi narkoba, kita sudah dalam kondisi yang tidak sangat baik, yang mana penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke desa, baik di perkotaan maupun di perkebunan, dan pertambangan," ungkap Rachmad didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib
Menurut dia, jika tidak ada kerja sama yang baik, maka akan sulit memberantas narkoba. Irjen Rachmad mengatakan kerja sama yang baik harus dilakukan sesuai dengan peran masing-masing.
“Misalnya, tokoh agama melalui perkumpulan-perkumpulan agama atau arahan melalui tausiah, khotbah. Untuk pemerintah daerah, wali kota dan DPRD memberikan fasilitas untuk pengobatan dan rehabilitasi, mendukung tugas Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas," tambah Rachmad.
Selain itu, dia juga berpesan kepada masyarakat maupun para keluarga yang bisa menyampaikan kepada sanak saudara terdekat untuk tidak menggunakan narkoba.