Pemutihan WNI Diharapkan Diperpanjang
Senin, 12 Desember 2011 – 15:47 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka yang mengutip data Migrant Care Malaysia menyebutkan setiap TKI yang ingin diputihkan statusnya dihargai RM 35. Itu tarif untuk pendaftaran resmi. Namun untuk pungutan liar yang dilakukan sub agen tarifnya ditetapkan RM 335 sampai RM 700.
Menurut Rieke, saat ini sudah ada 530 ribu pekerja asing tanpa ijin (Pati) yang mendaftar sejak pemberlakukan pemutihan. Kata dia, 70 persen dari 530 ribu Pati itu adalah TKI. "Kalau dihitung 70 persen dari 530 ribu adalah TKI dengan rata-rata 300 di peras, maka WNI (warga negara Indonesia) sudah kehilangan USD 35 juta dalam waktu 6 hari. Ini belum terhitung USD 300 - USD 800 juta dalam prosedur pemutihan," ucapnya. (kyd/jpnn)