Pemutusan Kontrak NAA soal Inalum Tertunda
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat menyebut bahwa penandatanganan pengakhiran kontrak kerja dengan konsorsium Jepang (NAA) terhadap PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) mengalami kemunduran.
Hidayat mengatakan, mundurnya penandatanganan tersebut dikarenakan belum adanya keputusan dari Komisi XI DPR yang hingga saat ini masih membahas hal ini.
Hingga saat ini kata Hidayat, Menteri Keuangan Chatib Basri sedang melakukan komunikasi dengan Komisi XI DPR untuk menyelesaikan persetujuan pengambilalihan PT Inalum. Hal ini dilakukan agar tahap tandatangan pengakhiran kontrak kerja dengan Jepang dapat direalisasikan sebelum tanggal 1 November 2013.
"Kan waktu itu sudah disetujui di Komisi VI dan Komisi VII, saya mendengar dari Pak Chatib Basri, dia sedang mengusahakan hari ini (persetujuan Komisi XI DPR, red) bisa dilakukan. Kalau tidak katanya tanggal 30 Oktober," ucap Hidayat di Jakarta, Jumat (25/10).
Karena itu penandatanganan pengakhiran kerjasama dengan Jepang yang awalnya direncanakan berlangsung Jumat (25/10) molor, menunggu selesainya proses pemerintah membahasnya lagi dengan Komisi XI.
Meski pengakhiran kontrak kerja molor dari jadwal awal Hidayat tegaskan bahwa yang terpenting adalah soal kesepakatan harga beli saham.
"Diundur beberapa hari. Yang penting kepastian atau kesepakatan mengenai harga sudah disetujui," terang Hidayat.
Hidayat juga menambahkan setelah PT Inalum sah menjadi milik Indonesia maka akan jatuh di bawah naungan Kementerian BUMN dan jajaran direksi sebelumnya akan dirombak.