Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
Kamis, 12 September 2024 – 16:08 WIB
Hakim mengatakan keputusan tersebut bukan harga mati, dalam arti terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sebagai tahanan rumah, maka keputusan tersebut bisa ditarik majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif.
"Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah (kooperatif, red)," ujarnya.(ant/jpnn)