Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penahanan Eks Dirut Garuda Diperpanjang 30 Hari

Jumat, 01 November 2019 – 19:40 WIB
Penahanan Eks Dirut Garuda Diperpanjang 30 Hari - JPNN.COM
Emirsyah Satar. Foto: WSJ

KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknikdan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Setidaknya, Emirsyah diduga menerima suap setara Rp 20 miliar dari Soetikno dalam bentuk Euro 1,2 juta, USD 180 ribu dan barang. Suap itu terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat buatan Airbus yang dipesan PT Garuda Indonesia.

Dalam proses penyidikan kasus suap, KPK menemukan sejumlah bukti rasuah untuk Emirsyah tidak hanya dari perusahaan Rolls-Royce. Sebab, ada pula pihak lain yang menyogok untuk mendapatkan proyek dalam program peremajaan pesawat di Garuda Indonesia. (tan/jpnn)

Kemarin, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap pemilik Mugi Rekso Abadi Grup Soetikno Soedarjo yang merupakan perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News