Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Hanya Demi Kepentingan Politik
Penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa mampu menujukkan kinerja yang baik.
Bahkan, malah memperburuk kondisi desa.
"Tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi, masa jabatan yang sudah diatur dalam UU Nomor 6/2014 (tentang Desa) sudah cukup tepat," katanya.
Riko juga mengatakan perubahan pasal dalam undang-undang yang bersifat pokok perlu kajian mendalam.
Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok, apalagi hanya sepihak dari kepala desa.
Riko berharap para kepala desa bisa fokus dengan program kerja, tidak memikirkan masa jabatan.
Dia menegaskan ketika kepala desa memiliki kinerja yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, pasti mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.