Penampilan Seperti Kiai, Mengaku Bisa Menggandakan Uang Hingga Rp 600 Juta
Setelah percaya, korban kemudian diharuskan menyetor mahar uang secara bertahap, mulai Rp 7 juta hingga Rp 650 juta.
Uang hasil atraksi ini harus dimasukkan dalam koper yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Secara tersembunyi, koper korban yang berisi uang ratusan juta rupiah itu, ditukar dengan koper bercorak sama, yang ternyata berisi bantal dan keramik.
Kini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena kemungkinan, bahwa masih ada korban lainnya terkait kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang senilai 82 juta rupiah, seperangkat jimat, koper berisi bantal dan keramik, serta baju koko ala kiai.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)