Penanganan Asabri Tak Bisa Pakai Skema Bailout
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memastikan untuk penanganan dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), tidak akan menggunakan skema bailout.
Heri menuturkan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang telah disahkan pada 2016.
“Engga mungkin (bailout) karena ada UU PPKSK itu,” katanya di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin.
Menurutnya, jika Asabri berpotensi berdampak sistemik seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), maka skemanya bukan bailout, melainkan bail-in yakni penanganan permasalahan likuiditas menggunakan sumber daya internal atau pemegang saham.
“Kalau ini berasa sistemik negara tidak akan mengeluarkan bailout yang ada harus bail-in. Ini harus dicari jalan penyelesaiannya seperti apa,” ujarnya.
Tak hanya itu, Heri menuturkan tidak akan ada penyertaan modal negara (PMN) untuk Asabri pada tahun 2020, karena calon penerima PMN telah ada daftarnya.
“Enggak ada tambahan PMN itu untuk Jiwasraya dan Asabri. Kalau toh diajukan maka yang pertama kali menolak adalah tempat kami,” katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini Komisi XI belum mendapatkan laporan langsung mengenai kondisi keuangan Asabri sehingga belum dapat diputuskan langkah yang akan diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikannya.