Penanganan Penyelundupan Miras Tak Tuntas, DPR Bakal Bongkar Kasus Lewat Pansus
Rabu, 12 Agustus 2015 – 03:03 WIB
Seperti diketahui, Oktober tahun lalu aparat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar razia di tiga titik untuk menangkap truk-truk pembawa miras selundupan dari Pekanbaru, Riau. Miras golongan C asal Singapura dan Malaysia itu hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
Setelah mendapat informasi, aparat bea cukai menangkap konvoi truk-truk pengangkut miras itu di tiga lokasi. Yakni Palembang, Lampung dan Merak. Bea Cukai pun melakukan penyitaan atas truk dan miras muatannya.
Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 52 miliar. Namun, proses hukumnya tak terdengar lagi.(rmo/jpnn)