Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penangkapan & Penahanan Habib Rizieq Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Tunjukkan Bukti

Senin, 01 Maret 2021 – 16:09 WIB
Penangkapan & Penahanan Habib Rizieq Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Tunjukkan Bukti - JPNN.COM
Alamsyah Hanafiah tunjukan barang bukti yang siap diajukan ke sidang praperadilan Habib Rizieq terkait penangkapan dan penahanannya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengeklaim punya bukti kuat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya itu cacat hukum.

Alamsyah menyatakan alat bukti itu sudah dipersiapkan untuk diperlihatkan dalam sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Senin (1/3).

Karena itu Alamsyah menilai bahwa penangkapan dan penahanan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum.

Sebab, kata Alamsyah, ada dua surat perintah penyidikan dari polisi. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.

Dia mengatakan adanya dua surat perintah penyidikan itu menimbulkan kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.

Terlebih, pihaknya memandang bahwa penyidikan perkara kerumunan massa yang menjerat kliennya itu terkesan dipaksakan.

"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan, itu dengan dua surat perintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi Pasal 160 penghasutan. Padahal di Pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," tutur Alamsyah.

Tim pengacara Habib Rizieq mengeklaim punya bukti kuat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya cacat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News