Penangkaran Burung di Sukabumi Digeruduk Bareskrim, Ratusan Satwa Disita
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kejahatan satwa dilindungi yang terjadi di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/1).
Kasubdit 1 Tipiter Kombes Muh Zulkarnaen mengatakan, dalam pengungkapan itu mereka menyita ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat izin.
"Kami menangkap pelaku berinisial FJ. Dia selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung," kata Zulkaraen dalam keterangannya, Kamis.
Adapun burung yang disita terdiri dari delapan jenis dengan jumlah 184 ekor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Oleh FJ, satwa itu dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan.
Lanjut Zulkarnaen menerangkan, dalam pengungkapan ini pihaknya melibatkan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, dan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE serta Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.
"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi," tambah Zulkarnaen.
Atas perbuatannya, kini FJ ditahan dan dikenakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya lima tahun," imbuh Zulkarnaen.