Penasihat 'Kelompok Palembang' Siapkan Pembelaan
JPU Ngotot Aksi Terkait TerorismeSenin, 30 Maret 2009 – 15:01 WIB
Tuntutan untuk Ani Sugandi selama 8 tahun penjara, Sukarso Abdullah 7 tahun. Keduanya dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni tuduhan menyembunyikan informasi dan menyembunyikan terdakwa Fajar Taslim dan Asdullah alias ustad Abum (terpidana 15 tahun penjara oleh PN Ambon). Terdakwa Ali Mashudi dan Wahyudi, masing-masing dituntut 14 dan 15 tahun penjara. Ali dan Wahyu disebut sebagai pelaku survey sebelum eksekusi atau amaliah.
JPU Bayu Adinugroho menuding, terdakwa Fajar Cs terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal-hal yang memberatkan para terdakwa karena dianggap menimbulkan rasa takut dan suasana mencekam yang meluas dalam masyarakat. “Perbuatan para terdakwa juga mempersulit dan menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme,” tukasnya.
Jaksa menduga, Fajar Cs melakukan kesalahan dengan merencanakan pembunuhan terhadap Dago Simamora (guru SMPN 11 Palembang). Selain itu juga merencanakan pengeboman Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat, perencanaan pembunuhan terhadap Pendeta Yoshua di Bandung, Pendeta Walean dan Muhammad Nurdin di Jakarta. Mereka juga berencana mengebom halaman parkir gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, serta mencari target di Danau Toba (Sumut), Palembang, dan Sekayu.