Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan

Minggu, 05 Desember 2010 – 23:31 WIB
Penataran CPNS Diperpanjang 6 Bulan - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Vanda Sarundajang mengatakan RUU ASN (aparatur sipil negara) diyakini bisa mengembalikan fungsi pegawai negeri sipil sebagai perekat NKRI yang mulai hilang. Dalam RUU ASN disebutkan seorang aparatur sebelum ditempatkan di daerah pengabdian akan digodok selama enam bulan dalam pendidikan ASN. Selama penggodokan itu akan diberikan pendidikan tentang NKRI, tujuannya agar ketika ditempatkan di daerah mana saja, mereka bersedia.

"Selama ini aparatur kita hanya mendapatkan pendidikan lewat prajab selama tiga minggu. Itupun penyelenggaranya adalah pemda masing-masing, sehingga sangat kecil untuk menumbuhkan semangat NKRI. Yang muncul justru semangat kedaerahan, cinta daerah dan menolak perpindahan pegawai daerah lain," beber Vanda pada JPNN di sela-sela pembahasan RUU ASN di Ciloto Bogor, Minggu (5/12).

Berbeda dengan prajab, pendidikan ASN diselenggarakan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bersifat nasional. Seluruh aparatur dari Sabang sampai Merauke dikumpulkan dalam suatu pendidikan. Setelah penguatan ASN sebagai perekat NKRI, kemudian aparaturnya dilepas untuk bertugas.

"Yang jadi sasaran dalam pelaksanaan pendidikan ini adalah perwira polisi, pegawai aparatur eksekutif dan fungsional. Sebab mereka yang bersentuhan langsung dengan publik," terangnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Vanda Sarundajang mengatakan RUU ASN (aparatur sipil negara) diyakini bisa mengembalikan fungsi pegawai negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA