Pencabutan DPO Philipus Dinilai Aneh
Senin, 28 Februari 2011 – 21:15 WIB
Belakangan setelah perusahaan itu dibeli dari lelang resmi negara diketahui SGC ternyata telah dipindahtangankan kepada perusahaan lain oleh PT. Mekar Perkasa pimpinan Philipus yang juga anak perusahaan Grup Salim secara bertahap sejak 1999.
Padahal aset yang sama tengah disita/dijaminkan oleh Grup Salim ke BPPN sebagai jaminan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterimanya pasca krisis moneter 1998 lalu.
Merasa dirugikan Gunawan Jusuf kemudian melaporkan Philipus dalam dugaan pemindahtanganan itu. Philipus ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditetapkan sebagai buronan. Sekian lama berselang Mabes Polri kemudian melakukan supervisi kepada Polda Metro dengan melakukan tiga kali gelar perkara namun belum pernah memintai keterangan langsung dari para tersangka kecuali menghadirkan para kuasa hukumnya. (zul/jpnn)