Pencatatan Pembelian LPG 3 Kilogram Agar Subsidi Tepat Sasaran
jpnn.com - CIMAHI - Pertamina Patra Niaga melakukan pencatatan setiap pembelian LPG 3 kilogram di tingkat agen maupun pangkalan. Langkah ini telah diuji coba sejak 1 Januari 2024 lalu.
Setiap masyarakat yang membeli LPG 3 Kilogram diminta membawa KTP dan pihak agen mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada.
Langkah ini diambil agar subsidi lebih tepat sasaran dan kini sistemnya telah diintegrasikan.
Pertamina Patra Niaga mengintegrasikan sistem pencatatan ke agen LPG sejak 1 Juni, sehingga pemerintah bisa mengetahui detail penyaluran LPG 3 kilogram.
Demikian dikemukakan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra saat kunjungan ke pangkalan Cimahi, Sabtu (1/6).
"Ini bukan untuk mempersulit tetapi menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga bisa meminimalisir apabila ada indikasi (barangkali) karena disparitas harga yang subsidi dan non-subsidi ini cukup jauh, apabila ada indikasi pihak-pihak yang ingin mengambil kesempatan, kami bisa tahu bagaimana memproteksinya,” ujar Mars.
Menurut Mars belum ada pembatasan pembelian LPG 3 kilogram. Dengan adanya pencatatan pembelian menggunakan KTP diharapkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi terjamin.
“Sekarang tidak ada, belum ada pembatasan karena masih pencatatan. Justru tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektivitas kepada target masyarakat yang membutuhkan, jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan yang sesuai peruntukkannya diambil masyarakat yang tidak berhak,” ucapnya.