Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
Selasa, 13 September 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Indonesia, demi kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan oleh lembaga penegak hukum. Karenanya, kewenangan itu tetap perlu dipertahankan karena Imigrasi hanya memenuhi permintaan lembaga penegak hukum lainnya. Hal itu disampaikan Erwin saat menjadi wakil pemerintah pada sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/9). Menurutnya, ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf b UU Keimigrasian memberi kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melarang seorang pergi ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Konteks penolakan tersebut adalah dengan tidak memberangkatkan keluar wilayah Indonesa terhadap orang setelah adanya permintaan dari pejabat yang berwenang," kata Erwin Saat sidang uji materiil Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 di gedung MK, Selasa (13/9).
Beleid yang dipersoalkan itu menyebutkan, pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesaia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang. Pengujian UU Keimigrasian itu diajukan tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina dan Gusti Made Kartika. Mereka menguji Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian yang mengatur mengatur wewenang penyelidik atau penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal.
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:46 WIB - Hukum
Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:30 WIB - Istana
Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:05 WIB - Humaniora
Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
Minggu, 06 Oktober 2024 – 09:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:23 WIB - Moto GP
WUP MotoGP Jepang: Pecco Pertama, Martin Kedua
Minggu, 06 Oktober 2024 – 08:16 WIB - Gosip
Seusai Diperiksa, Vadel Badjideh Sampaikan Pesan untuk Putri Nikita Mirzani, So Sweet
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:44 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Minggu 6 Oktober 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 – 09:34 WIB - Moto GP
Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jepang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 09:02 WIB