"Anggapan para pemohon yang menyatakan bahwa dapat dipandang akan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Karena penyelidikan yang sewenang-wenang tidak boleh dilakukan, sebab harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Erwin.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk