Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi
Selasa, 13 September 2011 – 20:42 WIB
Namun menurut Erwin, permintaan tertulis tentang pencekalan dari Kepolisian, KPK, Kejagung dan BNN kepada pejabat imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sifatnya mendesak. Hal itu juga diatur dalam Pasal 92 UU Keimigrasian dan Pasal 16 ayat 1 huruf j UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Yang dimaksud keadaan yang mendesak tersebut misalnya yang akan dicegah dikhawatirkan melarikan diri keluar negeri pada saat itu juga atau telah berada di TPI keluar negeri sebelum keputusan pencegahan ditetapkan," ujar Erwin.
Karenanya Erwin menilai, penolakan untuk tidak memberangkatkan orang keluar wilayah Indonesia dalam rangka penyelidikan ini tetap dibutuhkan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melindungi kepentingan nasional berdasarkan UU.