Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi

Selasa, 13 September 2011 – 20:42 WIB
Pencegahan ke Luar Negeri Tak Langgar Hak Asasi - JPNN.COM
Pasal itu dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon jika di kemudian hari para pemohon dicekal sebelum ada kejelasan tindak pidananya. Pasal itu membuka peluang bagi aparat penegak hukum karena telah melarang seseorang untuk bepergian ke luar negeri dalam proses penyelidikan. Hal ini bentuk upaya paksa yang melanggar HAM.

Namun menurut Erwin, permintaan tertulis tentang pencekalan dari Kepolisian, KPK, Kejagung dan BNN kepada pejabat imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sifatnya mendesak. Hal itu juga diatur dalam Pasal 92 UU Keimigrasian dan Pasal 16 ayat 1 huruf j UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Yang dimaksud keadaan yang mendesak tersebut misalnya yang akan dicegah dikhawatirkan melarikan diri keluar negeri pada saat itu juga atau telah berada di TPI keluar negeri sebelum keputusan pencegahan ditetapkan," ujar Erwin.

Karenanya Erwin menilai,  penolakan untuk tidak memberangkatkan orang keluar wilayah Indonesia dalam rangka penyelidikan ini tetap dibutuhkan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melindungi kepentingan nasional berdasarkan UU.

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Erwin Aziz, menyatakan bahwa Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA