Pencoblosan di Dekat Rumah Foke Ricuh
Kamis, 20 September 2012 – 13:26 WIB
Sementara itu Ketua KPUD kota Jakarta Pusat, Arif Bawono yang ikut turun tangan ke lokasi mengatakan bahwa warga Kompleks Sekolah Advent memang memiliki hak untuk memilih. Soalnya nama mereka tercantum di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Nama mereka adanya di DPS, putaran pertama juga memilih karena namanya ada di DPS, jadi sesuai peraturan harusnya bisa memilih dengan menunjukkan KTP," kata Arif.
Arif mengakui ada kelalaian dari pihaknya. Seharusnya usai putaran pertama, nama para warga tersebut dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua.