Pencontrengan di Dua Kabupaten NTT Mundur
9 April Bertepatan Kamis PutihSenin, 30 Maret 2009 – 08:08 WIB
Keputusan boleh mundur itu juga disebabkan tidak adanya dukungan dari petugas Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS). KPPS sudah menyatakan tidak bisa melaksanakan tugasnya karena ikut larut dalam hari raya itu. Sesuai UU Pemilu, pemilu lanjutan bisa dilakukan ketika ada bencana dan kondisi lain. "Ketiadaan anggota KPPS yang menjalankan tugasnya itu masuk kategori bentuk lain yang disebut undang-undang," kata Putu.
Dia menambahkan, skenario awal atas pengunduran jadwal di dua kabupaten itu adalah mengundurkan pemungutan suara menjadi 13 April 2009. Hal itu disebabkan Kamis Putih berada pada perayaan Pekan Suci yang berlangsung selama sepekan. "Itu skenario awal, keputusannya diserahkan ke KPU setempat," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow menyatakan, pengunduran pelaksanaan pemilu di dua kabupaten di NTT dinilai bisa mengganggu suara dapil di daerah tersebut. Pengunduran di satu kabupaten akan mengganggu dapil karena satu dapil terdiri atas beberapa kabupaten.