Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang pelaku pencurian empat ban mobil ambulans milik Puskesmas Curup dibekuk petugas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Tersangka pencurian yang ditangkap itu ialah DM (65), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan tersangka ditangkap saat akan menjual ban bersama pelek hasil curiannya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, pada Selasa (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka ini sebelumnya telah kami ikuti. Saat akan menjual hasil curiannya, (tersangka) langsung kami lakukan penangkapan," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/1).
Perwira pertama Polri ini menjelaskan bahwa aksi pencurian ban mobil ambulans berpelat nomor BD 9149 KY milik Puskesmas Curup yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, itu dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Dia menjelaskan tersangka masuk ke halaman puskesmas dan kemudian membongkar empat ban mobil ambulans dengan dongkrak, serta mengganjalnya menggunakan balok kayu yang telah disiapkannya.
Selain menangkap tersangka yang telah memiliki delapan anak ini, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan itu, yakni empat ban beserta peleknya, kunci roda, dongkrak, dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang berpelat nomor B 1247 TSA yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
“Sebanyak empat ban mobil ambulans ini akan dijualnya seharga Rp 1 juta. Uangnya menurut tersangka untuk biaya berobat anaknya," tambah Sampson.