Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka
Tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat penyidik dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DM di hadapan wartawan mengaku pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.
Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/12) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.
Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: