Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi di Jakarta Barat
Hasil tes urine dari tersangka AH menunjukkan hasil positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.
Sejumlah barang bukti yang ditahan, yakni satu unit motor milik NJ untuk melakukan aksinya, satu gawai milik korban dan laptop korban yang telah dijual melalui sebuah aplikasi media sosial.
AH telah ditahan di Polsek Tambora.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil di jalan atau gang umum. "Sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan," imbau Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama. (antara/jpnn)