Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:28 WIB
"Kemudian (pelaku) dibawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku BY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing, salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.
"Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisasi sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar," kata AKBP Alsayhendra. (antara/jpnn)