Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
AG (DPO) adalah pelaku paling dominan yang merupakan joki motor Supra 110 warna silver. Dia bertugas membobol gembok pagar indekos di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.
"Mereka juga beraksi di beberapa wilayah di Surabaya dengan cara merusak kunci pagar menggunakan kunci T dan L. Alat-alat yang digunakan untuk membuat kunci T juga sudah diamankan," ujarnya.
FPL mengakui memproduksi kunci L dan T yang selalu digunakan saat beraksi. Dia belajar secara autodidak dengan coba-coba beli yang utuh masih kotak-kotak.
Tersangka AK ditangkap setelah videonya viral saat melakukan pencurian di Wonoayu, Sidoarjo, yang terekam CCTV. AK beraksi bersama rekannya yang kini juga telah DPO, yakni A, U, D alias K, dan K.
Sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku berangkat dari indekos DPO berinisial A menggunakan dua motor berboncengan. Mereka berangkat mencari sasaran di kawasan Wonoayu, Sidoarjo. Sekitar pukul 02.30 WIB, mereka melihat sejumlah kendaraan terparkir di indekos, Desa Candirejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
"A (DPO) meminta berhenti dan memantau keadaan sekitar, kemudian membuka pintu pagar indekos menggunakan alat khusus. Tidak lama pintu pagar terbuka dan U serta A (DPO) masuk untuk mengambil kendaraan yang berada di teras kos," ujarnya.
A bersama pelaku lainnya merusak kunci dan mengambil dua motor lalu membawanya kabur. Mereka langsung menjual motor tersebut di Jalan Kenjeran, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1,5 juta.
Akibat aksinya, para spesialis pencurian motor di indekos dikenai Pasal 363 ayat (2) KUHP dan terancam pidana penjara hingga 9 tahun.