Pencuri Sapi Beraksi di Ogan Komering Ilir, Begini Modusnya, Waspadalah
Mendapati hal tersebut, anggota segera menginterogasi pemilik tempat penitipan hewan curian.
Rupanya, saksi Supangat (pemilik tempat) menceritakan sosok pelaku pencurian merupakan pedagang atau blantik sapi yang bernama Nurrohim (28).
"Hingga akhirnya kami pun langsung menuju tempat persembunyian pelaku di Desa Tanjung Sari 2, Kecamatan Lempuing Jaya dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolsek Lempuing untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, saat kejadian dia ini berjalan ke belakang rumah korban yang ada di Dusun 2 menuju kandang sapi milik korban.
Tersangka langsung membuka pintu kandang yang terbuat dari triplek dan dipalang kayu balok dan masuk ke dalam kandang dan melepas ikatan tali ketiga ekor sapi yang diikatkan dengan tiang besi.
"Lalu, pelaku langsung menuntun tiga ekor sapi keluar kandang dan menuju jalan poros. Sesampainya di jalan poros, pelaku pun menelpon pemilik mobil untuk mengangkut sapi hasil curiannya," jelas Kapolsek.
Dari aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian berkisar Rp 28 juta. Atas perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.