Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Marzuki Alie Sedih
Kamis, 29 Desember 2011 – 16:34 WIB
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Akibatnya, AAL mengalami lebam di punggung, kaki dan tangan. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Marzuki pun meminta para penegak hukum untuk menggunakan otak sepenuhnya, dan jangan menggunakan sebelah otak saja. Karena dalam hukum yang paling penting ditegakkan adalah keadilan itu sendiri. "Gunakanlah otak sepenuhnya, jangan hanya sebelah saja dalam memutuskan satu perkara. Jangan merendahkan logika berpikir masyarakat dengan alasan-alasan hukum, seolah masyarakat bodoh,” imbuhnya.
Memang untuk, diakui Marzuki diperlukan keberanian hakim memutuskan demi keadilan dan tidak hanya demi peraturan. Oleh karena itu Marzuki pun meminta agar lembaga-lembaga penegak hukum membangun nurani aparatur penegak hukum. “Nurani mereka sudah hilang atau rusak dan harus dibangun kembali,” sesalnya.