Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Marzuki Alie Sedih

Kamis, 29 Desember 2011 – 16:34 WIB
Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Marzuki Alie Sedih - JPNN.COM
Sesuai aturan hukum yang ada yaitu KUHP seorang hakim menurut Marzuki memang memutuskan kasus-kasus pencurian itu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun menurut Marzuki seharusnya demi keadilan hakim tidak bicara hanya berdasarkan aturan tertulis saja. Masyarakat menurutnya sudah muak dengan alasan-alasan normative yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara. Mencuri sandal dikenakan 5 tahun, sementara korupsi miliaran hanya dikenakan 2 tahun.

“Saya juga pernah mendapatkan laporan ketika seorang kepala sekolah terdesak menggunakan uang sekolahnya sebesar Rp 4 juta untuk biaya wisuda anaknya. Hakim memutuskan dia bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Harusnya hal-hal seperti ini kan tidak perlu diputus bersalah. Cukup diminta mengembalikan uang yang telah digunakannya dan diberi peringatan untuk tidak melakukan hal itu lagi,” jelasnya.

 

Sebelumnya KPAI dalam sebuah pemberitaan media, melansir kasus pencurian sandal oleh pelajar berinisial AAL dimana korbannya adalah seorang anggota polisiBriptu Ahmad Rusdi Harahap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun membuka "posko sandal untuk Kapolri". KPAI menilai polisi lebih sayang pada sandal miliknya dibanding menyayangi anak-anak Indonesia. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku sangat sedih mendengar seorang pelajar diancam hukuman 5 tahun penjara gara-gara mencuri sendal  milik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA