Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Marzuki Alie Sedih
Kamis, 29 Desember 2011 – 16:34 WIB
“Saya juga pernah mendapatkan laporan ketika seorang kepala sekolah terdesak menggunakan uang sekolahnya sebesar Rp 4 juta untuk biaya wisuda anaknya. Hakim memutuskan dia bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Harusnya hal-hal seperti ini kan tidak perlu diputus bersalah. Cukup diminta mengembalikan uang yang telah digunakannya dan diberi peringatan untuk tidak melakukan hal itu lagi,” jelasnya.
Sebelumnya KPAI dalam sebuah pemberitaan media, melansir kasus pencurian sandal oleh pelajar berinisial AAL dimana korbannya adalah seorang anggota polisiBriptu Ahmad Rusdi Harahap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun membuka "posko sandal untuk Kapolri". KPAI menilai polisi lebih sayang pada sandal miliknya dibanding menyayangi anak-anak Indonesia. (boy/jpnn)