Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban belum melaporkannya. "Karena pencurian merupakan tindakan kriminal murni, bukan delik aduan. Polisi minimal mempunyai dua alat bukti, pelaku bisa dipenjarakan," ungkap Bambang di Bengkong, Selasa (11/6).
Menurut dia, sikap menunggu laporan pada kasus tindakan kriminal murni merupakan tindakan salah."Pembunuhan misalnya, apakah polisi menunggu dulu pelapor?. Tentunya tidak, kalau menunggu dulu pelapor, seperti apa pengakan hukum di negara kita ini," ujarnya.
Takutnya, kata Bambang, pencuri menjadi korban dari oknum pegawai PLN yang ikut serta dalam perbuatan pidana itu. "Karena disebut ada oknum PLN yang membantu. Kalau dibantu oknum, pencuri justru menjadi korban," lanjutnya.
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
Jumat, 19 April 2024 – 18:55 WIB - Sumsel
Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
Jumat, 19 April 2024 – 18:24 WIB - Maluku
Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
Jumat, 19 April 2024 – 17:52 WIB - Kep. Bangka Belitung
Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
Jumat, 19 April 2024 – 17:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
Sabtu, 20 April 2024 – 07:10 WIB - Seleb
Cicipi Ayam Goreng di Restoran Bima Yamgor, Veronica Tan: Enak Banget!
Sabtu, 20 April 2024 – 10:01 WIB - Humaniora
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
Sabtu, 20 April 2024 – 06:55 WIB - Bali Terkini
TNI AL Uji Tembak Rudal Exocet MM40 Block 3 di Laut Jawa & Bali, Ini Spesifikasinya
Sabtu, 20 April 2024 – 08:43 WIB - Gorontalo
Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
Sabtu, 20 April 2024 – 07:05 WIB