Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
Disinggung menganai hal tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto mengatakan jika wilayahnya tidak menangani hal tersebut."Kalupun dilaporkan, biasanya Polres yang menanganinya. Karena Polres mempunyai penyidik ahli tentang hal ini, sedang kita tidak punga,"kilahnya.
Menurut perwira dua balok di pundaknya ini mengatakan, berdasarkan pengalaman, pencurian listrik biasanya menunggu laporan korban. Agar dibacaraka diantara PLN dan konsumen, dibayarkan kerugiannya.
"Biasanya seperti itu,"ungkapnya lagi.Namun untuk lebih lengkapnya, Hadi meenyarankan untuk mengkonfirmasi ke Polresta Barelang.