Pencurian Rumah Kosong Terekam CCTV Saat Beraksi
Tersangka, lanjutnya, pada 2019 pernah melakukan sejumlah perbuatan pidana di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing Kota Malang dan di Malang Raya. Namun, saat itu dilakukan restorative justice terhadap pelaku.
"Namun, yang terakhir ini sudah menjadikan perbuatannya berulang-ulang. Oleh karena itu, kita melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan kesehatan karena dalam kondisi sakit. Pihak kepolisian melakukan screening untuk mengantisipasi pelaku terpapar virus Corona yang saat ini dilaporkan sedang mengalami peningkatan, khususnya di Kota Malang.
Penyidik dari Polsek Klojen, lanjutnya, juga masih melakukan pendalaman terkait motif dan modus operandi yang dilakukan tersangka pada saat beraksi pada sebuah kafe yang ditinggalkan pemiliknya itu pada masa libur Lebaran 2023.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam hasil pencurian yang dipergunakan tersangka, pisau daging yang dipergunakan untuk membuka brankas, sisa uang hasil aksi pencurian tersebut dan rekaman CCTV.
"Kami juga mengamankan sisa uang yang diambil pelaku. Pada saat itu, di dalam brankas terdapat uang sebesar Rp 3,2 juta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)