Pendaftaran CPNS 2024: PPPK Boleh Daftar, Pak Taufik Beri Sinyal Keberatan
Ketentuan tersebut ada di Pasal 24 (d): dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Merespons ketentuan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024 memang harus mendapat izin dari kepala daerah sebagai PPK.
"Sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono kepada wartawan di Mataram, Kamis (1/8).
Namun, Taufik mengatakan, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS, maka Kota Mataram kembali akan kekurangan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ada, sementara formasi yang diberikan setiap tahun terbatas.
"Apalagi PPPK dari luar Kota Mataram juga bisa ikut serta seleksi CPNS sebab rekrutmen CASN dilaksanakan secara terbuka," katanya.
Taufik menyebutkan, jumlah PPPK di Kota Mataram secara keseluruhan saat ini tercatat 1.427 orang, dengan usia rata-rata di atas 35 tahun.
Sementara yang PPPK yang boleh ikut seleksi CASN adalah PPPK yang masih berusia di bawah 35 tahun yang jumlahnya relatif sedikit, dan kemungkinan hanya ada di tenaga kesehatan (nakes).
"Kalau untuk PPPK guru dan tenaga teknis, rata-rata usia di atas 35 tahun," katanya. (sam/antara/jpnn)