Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
c. Perpindahan antarinstansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut;
d. Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari 2 tahun atau 4 semester berturut-turut; menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK Guru periode II Tahun 2024.
3. Apabila guru non-ASN seperti dimaksud pada angka 2 tersebut sebenarnya memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah.
4. Keseluruhan proses pada aplikasi RTG diakses melalui akun Dapodik Kepegawaian Dinas Pendidikan atau akun e-Formasi BKPSDM dengan petunjuk penggunaan aplikasi sebagaimana terlampir. Selanjutnya pemerintah daerah agar menyampaikan kepada guru non-ASN yang memenuhi masa kerja untuk segera melakukan pendaftaran.
5. Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG paling lambat sampai dengan tanggal 27 Desember 2024.
"Kami berharap dukungan pemerintah daerah melalui kerja sama dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk kelancaran proses pendaftaran dimaksud," ucap Dirjen Nunuk.
Untuk koordinasi lebih lanjut, terangnya, dapat menghubungi tim layanan bantuan PPPK Sekretariat Ditjen GTK yang telah ditunjuk. (esy/jpnn)